Saturday, September 13, 2025

Creating liberating content

Creating an Online Menu...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

Digital Medium for Art?...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

How Bookeh Became a...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

Video Games as a...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...
HomeHukum Dan KriminalKPK Dapat Dukungan...

KPK Dapat Dukungan Dari Kejagung, Pada Praperadilan Bendahara Umum PBNU

Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Mardani H Maming, semakin meruncing, dalam hal ini Kejagung dikabarkan sepenuhnya mendukung KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digugat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming.

Kejagung menegaskan, kasus yang diusut KPK berbeda dengan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, antaraparat penegak hukum selalu berkoordinasi agar perkara yang ditangani tidak tumpang tindih.

“Sudah sering kita lakukan (koordinasi) di beberapa kasus dan berjalan sejak lama, tidak ada masalah. Ada MoU (Memorandum of Understanding) antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” ujar Ketut.

Dengan adanya MoU ini, tidak terjadi penanganan perkara ganda. Termasuk kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin tambang yang menjerat Mardani, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sehingga, menurut Ketut, keputusan KPK menetapkan Mardani — yang kini Bendahara Umum PBNU — sebagai tersangka, sah di mata hukum. Lantaran tidak ada tumpang tindih perkara.

“(Perkaranya) beda, tidak ada kaitannya,” tandas Ketut.

Kejati Kalsel mengusut suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Perkara ini telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Dwidjono divonis 2 tahun penjara. Kini tengah proses banding.

Dalam sidang gugatan praperadilan, Mardani melalui kuasa hukumnya mempersoalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Dianggap tidak sah, karena kasus ini masih ditangani kejaksaan. Belum berkekuatan hukum tetap.

Tim kuasa hukum yang di antaranya mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, memaparkan kronologi perkara ini.

Selama rentang 2011 sampai 2016, terjadi peristiwa hukum peralihan atau perubahan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Peralihan dilakukan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo Moejono.

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

Pets in the Office Place Have Been Designated as a Way to Improve Effiency at Work

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

How Coffee Has Become the Go-To for anyone Working in the IT Domain Across the Globe

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

Adventuring into an Unknown City with Claire Pascale to Showcase the Latest Fashions

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.