Kendari – Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku AN (24), atas perkara pencurian mobil mikrolet yang terjadi di depan Toko Bata, Wua- wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/4/).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menceritakan, bahwa peristiwa itu terjadi saat pelaku mendengar cerita dari rekannya yang juga seorang sopir mikrolet yang menjelaskan bahwa mobil mikrolet milik bosnya dia parkir di depan Toko Bata dengan posisi kunci masih tergantung.
Setelah mendengarkan hal itu, lanjut Gede, pelaku kemudian mengantar rekannya yang sebelumnya satu mobil, lalu pelaku mendatangi mobil yang dimaksud dan menyembunyikan serta mengambil sejumlah peralatan mobil untuk dijual.
“kemudian ia kembali mencuri perlengkapan dalam mobil tersebut dengan cara membongkar aki dan peralatan lainya. Jadi posisinya mobil itu dipindahkan terlebih dahulu lalu dibuka peralatan untuk dijual “ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Gede menjelaskan, pelaku berhasil diamankan ketika pelaku memposting barang hasil curiannya itu akun Facebook milik pribadinya.
“Pelaku diamankan di belakang Pertamina Baruga. Alasan pelaku mempreteli mobil itu agar gampang terjual,”ungkapannya .
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah aki warna putih merk GS Astra,1 buah Speaker bis biru, 1 buah power warna hitam merk audiobose,1 buah Monoblock warna hitam merk ADS dan 1 unit mobil mikrolet dengan Nomor Polisi DT 1223 UF, Nomor Mesin G13C ID 303000 dan Nomor Rangka MHYESL413YJ- 303000, Nomor BPKB
“atas hal itu pelaku kita amankan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.