Baubau – Dua preman yang kerap melakukan aksi pemalakan terhadap pedagang di kawasan Kotamara, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, akhirnya diringkus Polisi.
Mirisnya, dari kedua pelaku itu satu diantaranya masih berstatus seorang Mahasiswa. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Minggu (12/4/2022).
“Dua pelaku itu berinisial AAH (20) dan ABR (18) tahun, yang berstatus mahasiswa disini yakni inisial AAH,” ujar Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rahmad kepada metrokendari.id, Senin (18/4/2022).
Rahmad menjelaskan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku menodong pedagang dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik untuk meminta uang.
Seperti salah satu pedagang yang menjadi korban bernama Anjar Wijaya (30) tahun yang ditodong palak oleh pelaku saat hendak menutup lapaknya di Kotamara, Baubau.
“Awalnya korban sedang menuutup lapak jualannya, lalu datang dua pelaku langsung menodong pakai badik. Saat itu pelaku langsung merampas Hp dan mengambil sejumlah uang hasil jualan milik korban sebanyak Rp4.200,000. Setelah berhasil mempalak korban, keduanya langsung melarikan diri,” tutur Rahmad.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Baubau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP dengan ancaman penjara pidana penjara paling lama 9 tahun.,” pungkasnya.