Saturday, September 13, 2025

Creating liberating content

Creating an Online Menu...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

Digital Medium for Art?...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

How Bookeh Became a...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

Video Games as a...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...
HomeBerita Polisi IndonesiaSatresnarkoba Polresta Tangerang...

Satresnarkoba Polresta Tangerang Bekuk Acil dan Ableh, Sabu 93,60 Gram Diamankan

Personel Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kedua pria itu adalah RP alias Acil, dan AF alias Ableh (26). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, Acil dan Ableh ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya dibekuk saat akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/4/2022).

“Tersangka RP alias Acil dan tersangka AF alias Ableh ditangkap sekira jam 10 malam saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Zain, Jumat (15/4/2022).

Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 93,60 gram. Sabu-sabu itu dikemas ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan tisu.

“Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 93,60 gram senilai Rp130 juta yang sembunyikan para tersangka dalam lipatan tisu,” tutur Zain.

Selain itu, polisi juga mengamankan telepon genggam kedua tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Dikatakan Zain, kedua tersangka dijanjikan akan diberi upah apabila berhasil melakukan pengantaran atau transaksi sabu-sabu. Untuk tersangka RP alias Acil dijanjikan akan mendapatkan Rp500 ribu. Sedangkan untuk tersangka AF alias Ableh dijanjikan diberi imbalan sebesar Rp600 ribu.

“Orang yang menjanjikan upah atau yang menyuruh kedua tersangka untuk transaksi narkoba sudah kami kantongi identitasnya dan dalam pengejaran,” ucap Zain.

Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang unruk penyelidikan. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Zain.

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

Pets in the Office Place Have Been Designated as a Way to Improve Effiency at Work

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

How Coffee Has Become the Go-To for anyone Working in the IT Domain Across the Globe

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

Adventuring into an Unknown City with Claire Pascale to Showcase the Latest Fashions

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.