Kendari – Satu persatu pelaku penyerangan sebuah apotek di Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada beberapa waktu lalu diringkus Polisi.
Dari kasus tersebut, jumlah sementara pelaku yang telah diamankan Polisi berjumlah dua orang sementara satu lagi masih DPO.
“Satu pelaku yang baru kita tangkap berinisial FA (19) tahun, sedangkan pelaku sebelumnya yang sudah kita tahan yakni AR,” ujar Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak kepada awak media, Kamis (7/4/2022).
Jupen menjelaskan, dari tangan FA Polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam yang dipakai untuk menyerang apotek milik warga bernama Nita Pramita di Puuwatu.
“Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya dua bilang parang panjang 55 CM dan 47 CM, 4 buah anak busur dan beberapa batu,”jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bombana itu mengungkapkan, motif para pelaku menyerang apotek korban yaitu balas dendam.
Para pelaku dalam kondisi mabuk menyerang dan merusak barang yang ada di apotek tersebut dengan menggunakan senjata tajam.
“Menurut keterangan salah satu pelaku, ada salah satu rekannya katanya dipukul sama pemilik apotek. Sehingga mereka ini saling panggil dan lakukan penyerangan ke apotek itu dalam kondisi mabuk,” ungkap Jupen.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, terungkap ternyata pelaku berinsial FA terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
“FA ini juga mencuri sepeda motor yang dan kita sudah amankan barang buktinya di Polresta Kendari,” ucapnya.
Kedua pelaku yang sudah ditangkap kini telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan labih lanjut.
“Para pelaku dijerat pasal 170 dan 406 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Jupen.