Friday, November 22, 2024

Creating liberating content

Creating an Online Menu...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

Digital Medium for Art?...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

How Bookeh Became a...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

Video Games as a...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...
HomeUncategorizedJajaran Polresta Tangerang...

Jajaran Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Penipu Dengan Modus Beri Hadiah Handphone

halodunia.net Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang perempuan berinisial ARH (54) warga Kampung Putat, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Ibu rumah tangga ini ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa yang membuat ARH ditangkap. Kata Wahyu, peristiwa bermula saat ARH menghampiri korban S dan adiknya SA pada Selasa (18/5/2021). Kedua korban masih di bawah umur. Saat itu korban S dan S sedang bermain di wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

“Saat korban bermain, tersangka menghampiri menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian mengajak kedua korban untuk membeli HP. Saat mengajak korban, pelaku mengimingi korban akan dibelikan HP,” ” kata Wahyu, Senin (31/5/2021).

Pelaku kemudian membawa korban berkeliling. Setelah itu, pelaku mengambil anting emas korban dengan alasan akan dijadikan contoh untuk anting anak dari pelaku. Korban lalu diturunkan di pinggir jalan di depan Kantor Desa Gintung.

Setelah menunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian meminta pertolongan salah satu warga untuk diantar pulang. Warga itu kemudian mengantar korban pulang.

“Setelah tiba di rumah, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu melaporkan kejadian itu ke Polsek Mauk. Sedangkan kerugian yang dialami korban Rp.2.700.000,” tutur Wahyu.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pendalaman, pada Sabtu (29/5/2021), keberadaan pelaku terendus dan ditangkap di daerah Kecamatan Pasar Kemis. Tersangka ARH kemudian dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan penyelidikan.

“Dalama proses pemeriksaan, tersangka ARH mengaku telah 5 kali melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi yang sama,” terang Wahyu

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kwitansi pembelian anting emas, sehelai kerudung, uang tunai Rp300 ribu, dan 7 buah cincin emas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

Creating an Online Menu Using only Fresh Ingredients to Satiate the Summer Heat

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

Digital Medium for Art? How and Why you should Support your Favorite Artists

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

How Bookeh Became a Staple in Photography Globally Starting with the 2010s

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.