Seorang pria berinisial H alias Codet (34) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten. Pasalnya, Codet diringkus lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Codet ditangkap di pinggir tepatnya di akses Tol Balaraja Barat, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/3/2021).
“Dari badan tersangka hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 0,57 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (21/3/2021).
Tersangka Codet mengakui barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantung celana yang dikenakan tersangka adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka Codet dan barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan.
Saat ini, lanjut Wahyu, tersangka Codet masih menjalani pemeriksaan intensif. Penggalian informasi dari tersangka, terang Wahyu, guna mengungkap asal-muasal barang dan tujuan pendistribusian.
“Kami masih terus kembangkan kasus ini guna mengungkap asal barang dan akan dijual atau diedarkan kemana saja,” terang orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Codet dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.