Halodunia.net Aksi kawanan curas ini tergolong sadis, Namun gerak cepat yang dimiliki oleh jajaran Polsek pasar kamis polresta tangerang Polda Jatim saat menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan dan melukai korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa pidana itu. Awalnya, kata Wahyu, korban berjenis kelamin laki-laki berinisial GS (49) sedang mangkal dengan mobil pick up miliknya di depan Plaza Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/1/2021). Korban memang memang biasa menyewakan jasa angkutan barang.
Korban kemudian dihampiri tersangka AK (36) yang berpura-pura hendak menyewa mobil untuk keperluan mengangkut barang-barang pindahan rumah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Awalnya tersangka meminta korban melepas kunci. Namun korban menolak dan tetap ingin membawa sendiri mobilnya.
“Korban kemudahan berangkat menuju Desa Gintung bersama pelaku,” kata Wahyu saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Senin (15/2/2021).
Di tengah perjalanan, tersangka meminta korban untuk terlebih dahulu menuju Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis untuk menjemput rekannya tersangka S yang ternyata sudah menyiapkan sebongkah batu karang.
Sesampai di Desa Gintung, tersangka memberitahu korban bahwa tidak jadi mengangkut barang-barang pindahan rumah dengan alasan barang-barang sudah dibawa mobil lain. Tersangka kemudian meminta diantar ke sebuah lapak di Kampung Ketos, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis. Para tersangka beralasan akan mengangkut barang-barang limbah.
“Sampai di lokasi, korban diminta berhenti dan saat itulah tersangka AK langsung menghantam kepala korban dengan batu karang berkali-kali hingga terluka parah kemudian korban pingsan,” kata Wahyu.
Korban yang sudah tidak berdaya kemudian ditinggali korban di lokasi. Kedua tersangka kemudian mengambil mobil dan telepon genggam korban lalu kemudian melarikan diri.
“Saat tersadar, korban langsung membuat laporan ke Polsek Pasat Kemis dan langsung ditindak dengan melakukan penyelidikan,” tutur Wahyu.
Selang sehari usai kejadian, polisi menggerebek rumah tersangka AK di Kampung Ketos Kombo, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis. Namun tersangka tidak berada di rumah. Setelah terus dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka AK yang bersemangat di rumah kerabatnya di Desa Pisangan Jaya, Kecantikan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka AK kami tangkap, hari Minggu (7/2/2021) saat bersembunyi di rumah keluarganya. Dari keterangan tersangka AK, diketahui mobil hasil kejahatan telah digadaikan sebesar Rp7 juta,” ucapnya.
Kepada penyidik, tersangka AK mengakui telah melakukan perbuatan curas. Mobil hasil kejahatan digadaikan kepada tersangka JL (43) di Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi pun langsung bergerak ke Jakarta guna meringkus JL.
“Berdaya keterangan tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online,” terangnya.
Kini polisi masih mengembangkan kasus itu dan masih memburu tersangka S yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dan atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Untuk tersangka JL dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Wahyu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan modus operandi kejahatan yang kian beragam. Wahyu juga meminta masyarakat memiliki partner kerja agar tetap aman. Selain itu, Wahyu juga mengingatkan masyarakat agar melengkapi kendala dengan perangkat GPS.
“Untuk memudahkan pengungkapan dan agar kita tetap aman saat mencari nafkah,” tandasnya.