Saturday, June 28, 2025

Creating liberating content

Creating an Online Menu...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

Digital Medium for Art?...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

How Bookeh Became a...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

Video Games as a...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...
HomeBerita Polisi3 Bocah Belita...

3 Bocah Belita Dicabuli Kakek 50 Tahun di Tempat Yang Berbeda

Halodunia.net  Begini Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sejumlah tempat, Pelaku melakukan aksinya di dekat kolam hingga dekat kandang sapi.

Pria berinisial TMJ (50) asal Kapanewon Jetis, Bantul itu telah ditangkap oleh oleh polisi dari Jajaran Unit PPA Reskrim Polres Bantul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ternyata korban dari TMJ ada 3 orang anak, Tiga anak menjadi korban yakni KRN (9), LTF (8), dan ZIL (7).

Ketiga korban merupakan tetangga tersangka yang sering bermain di sekitar rumah,Bahkan korban mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.

“KRN menjadi korban empat kali, LTF menjadi korban dua kali, ZIL menjadi korban tiga kali. Korban memang sering bermain di sekitar rumah tersangka.”

“Saat bermain, tersangka melakukan aksinya. Ada yang di dekat kolam, ada di kamar, ada yang di dekat kandang sapi, lokasinya beda-beda,” kata KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/01/2021).

Ia melanjutkan modus yang digunakan tersangka bermacam-macam,Pelaku juga sempat memberi iming-iming boneka pada korban, tetapi boneka tersebut tidak pernah diberikan.

“Jadi ada korban yang main di kolam dan terkena pecahan botol, tersangka pura-pura membantu. Tetapi kemudian baju dan celana korban dilepas.”

“Tersangka mengatakan kalau ini rahasia, jangan disampaikan ke orang tua,” lanjutnya.

Sementara itu, Penyidik Unit PPA Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal menerangkan perbuatan bejat tersangka terungkap karena pengakuan salah satu korban.

Salah satu korban bercerita kepada kakaknya, dan akhirnya memberitahu orang tuanya.

“Yang lapor orangtua KRN. Awalnya orang tua korban tidak paham, tetapi setelah tahu kejadiannya, tidak terima dan lapor ke polisi.”

Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

TMJ terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

Creating an Online Menu Using only Fresh Ingredients to Satiate the Summer Heat

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

Digital Medium for Art? How and Why you should Support your Favorite Artists

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

How Bookeh Became a Staple in Photography Globally Starting with the 2010s

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.