Salah satu ampas amandemen UUD NKRI 1945 adalah di akomodirnya pasal mengenai hak asasi manusia (HAM). Bila dibedah lagi, salah satu yang diatur dalam pasal mengenai HAM itu adalah kebebasan menyampaikan aspirasi atau pendapat di muka umum. Kira-kira bunyinya seperti ini ” Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum “.
Ini artinya, menyampaikan aspirasi, pendapat, gagasan serta pikiran secara terbuka dan bebas, dilindungi konstitusi. Hal ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan di muka umum. Pasca reformasi, setiap orang berhak besuara karena hal ini sejalan dengan demokrasi.
Namun, jangan pula lupa, aspek HAM yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945 ditutup dengan pasal 28J ini menegaskan, kebebasan yang dianut bukanlah kebebasan yang sebebas-bebasnya. Sebab, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan demokrasi, melainkan anarki.
Baca Juga: Negara Indonesia Beragam Toleransi Berdasarkan Pancasila
Menyampaikan aspirasi harus diesertai rasa tanggung jawab dan menghormati hak, harkat, dan martabat orang atau kelompok lain. Tidak bisa, kebebasan ditafsirkan sebebas-bebasnya. Bebas menghina, menghujat dan bebas merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.
Tidak sulit membedakan kritik dan penghinaan. Makian, hujatan, umpatan binatang hingga kotoran tak patut dikemukakan.
Itu semua bukanlah kebebasan . Itu adalah penghinaan. maka ketika oknum seperti itu ditindak, tentu bukanlah kriminalisasi. Melainkan kriminal murni. Silahkan menyampaikan pendapat, pikiran, gagasan. Tapi harus sesuai dengan koridor aturan. Dan sejalan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Penulis: Davit Wirawan