Sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub nomor 2 tahun 2020 dan Perwali No.33 Tahun 2020, seharusnya seluruh tempat hiburan wajib tutup dikarenakan untuk mencegah semakin menyebarnya covid-19. Namun, dalam kenyataannya dilapangan, masih terdapat tempat hiburan yang tetap buka.
Akibatnya, empat izin tempat hiburan di cabut oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya. Namun, masih banyak tempat hiburan besar yang bandel meskipun telah berulangkali diberi peringatan.
Adapun beberapa tempat hiburan besar yang rajin di razia namun tak tersentuh oleh pencabutan izin diantaranya, Karaoke Royal KTV di Kompleks Gedung Go Skate Jl Embong Malang yang 3 kali kedapatan melanggar dan minimal sudah 2 kali dipasang stiker pelanggaran Perwali 33, termasuk tempat hiburan Pajamas yang sering di razia beralamat di jl. Yos Sudarso berdekatan dengan kantor Pemkot Surabaya, dan beberapa tempat hiburan lainnya tetap tak terusik.
Jangankan disegel, tempat hiburan yang diduga diback up sejumlah instansi itu bisa tetap beroperasional. Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya Bapak Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya gencar melakukan penutupan tempat hiburan yang masih melanggar Perwali 33.
“Dalam rangka membantu upaya pemerintah memutus pandemi Covid-19, kami bersama Polrestabes Surabaya dan TNI. Kami akan gencar melakukan razia tempat hiburan,” ujarnya.
Sementara itu dalam razia semalam, petugas gabungan yang berkeliling sempat mendatangi Karaoke My Friends di kawasan Rungkut, namun tempat ini nampak tutup. Begitu juga saat melintas di depan Sobriety Jl Gubeng, yang nampak tak beroperasional.
Baru pada Minggu dini hari ditemukan Diskotek Star One Jl Kenjeran, yang kedapatan hendak beroperasional. Belasan ABG yang hendak masuk tempat hiburan itu diamankan bersama 6 karyawan dan seorang pemilik warung.
“Sekitar 23 orang ya. Mereka dikirim ke Mapolrestabes untuk menjalani rapid tes dan tes urine. Nanti juga akan dilakukan sidang tipiring di lokasi,” ujar Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Wimboko yang memimpin penyegelan di diskotek tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Atiek Sugiharti ketika di hubungi via whatsapp terkait banyaknya tempat hiburan yang disegel, tapi tidak dicabut izinnya, diantaranya Karaoke Royal KTV (Jl. Embong Malang) dan beberapa tempat hiburan lainnya, sampai saat ini Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Antiek Sugiharti belum memberi keterangan.
Diduga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya tidak berani mencabut izin tempat hiburan besar yang masih tetap beroperasi tersebut dan terkesan pilih kasih.
Hanya tempat hiburan kecil saja yang disikat dan dicabut izinnya. Perlu diketahui, PDF pencabutan izin tempat hiburan yang beredar di sosmed sebanyak empat tempat hiburan yang dicabut izinnya adalah tempat hiburan yang bertaraf kecil yakni, Panti Pijat Kimochi Japanese Massage di Jl Manyar Kertoarjo IV/7-11, Karaoke Queen Jl Manyar 53, Karaoke D’Berry Jl Banyu Urip dan Diskotek Escobar, di kawasan Ngaglik. (red)