Halodunia.net – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengikuti sidang pada Kamis (24/9) hari ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik. Dewan Pengawas KPK pun menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi. .
“Mengadili, menyatakan Terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” tutur Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK pada hari ini. “Tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.”
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dewas KPK pun memberikan hukuman sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II kepada Firli. Baca Juga : Ciptakan Pilkada Damai Di Jember, Kapolres Jember Gandeng Semua Kalangan
“Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku,” lanjut Tumpak. “Dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku.”
Menurut Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama 6 bulan. Pasal 12 aturan tersebut menyebutkan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.
Firli sendiri akhirnya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia usai divonis bersalah melanggar kode etik. “Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman,” ujar Firli.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut mengaku telah menerima putusan dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. “Dan saya tentu putusan saya terima. Saya pastikan bahwa saya tidak pernah mengulangi lagi,” kata Firli.
Sebagai informasi, Firli dikritik usai menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta. Adapun total biaya sewa helikopter tersebut mencapai Rp 28 juta.