Dalam rangka pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, petugas meningkatkan keamanan berbagai wilayah di Kota Surabaya. Hasilnya, petugas menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan pada Selasa (1/9). Pelaku yang juga residivis pencurian motor itu ditangkap atas laporan Sukina, 53, warga Bangkalan.
Tersangka, Iwan Mashudi, 32, merupakan warga Sidorukun. Dia baru dibebaskan dari Lapas Lamongan pada 19 Agustus.
”Dalam aksi ini, dia dibantu tersangka lain, yakni Giyanto, 37, yang merupakan warga Blauran Kidul 1. Giyanto merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Trenggalek pada 4 Agustus,” ujar Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made Gede Sutayana pada Senin (7/9).
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 1 unit motor Nopol L 4990 TB, uang tunai Rp 1.500.000, 1 gerinda mesin, kunci T, kunci Y, kikir, serta 3 kunci L ujung pipih.
I Made Gede Sutayana mengatakan, aksi pencurian pada Selasa (1/9) ketika korban bersama keponakannya mengunjungi rumah saudaranya di Kupang Panjaan. Korban memarkir motor di teras. ”Tidak berselang lama, keponakan korban keluar dan mendapati motornya sudah hilang,” terang I Made Gede Sutayana.
Untungnya, aksi pencurian tersebut terekam CCTV. Korban pun langsung melapor ke Polsek Tegalsari. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan cek tempat kejadian perkara (TKP). Petugas langsung mengungkap identitas dua tersangka curanmor itu.
Sebagai langkah berikutnya, lanjut I Made Gede Sutayana, petugas melakukan pengejaran berbekal informasi identitas pelaku. Tanpa kesulitan berarti gerak cepat itu berhasil membekuk pelaku. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan dan penadahnya. ”Kasis ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar I Made Gede Sutayana.