Monday, December 23, 2024

Creating liberating content

Creating an Online Menu...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

Digital Medium for Art?...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

How Bookeh Became a...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

Video Games as a...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...
HomeHukum Dan KriminalPolsek Balaraja Tangkap...

Polsek Balaraja Tangkap Pelaku Miras Oplosan

Halodunia.net – Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten bergerak cepat meringkus AR (43), tersangka pengedar minuman keras (miras) di rumahnya di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/4/2021). Akibat menenggak miras yang dijual AR, 2 orang pria berinisial AA dan T harus meregang nyawa.

“Tersangka menjual miras yang tidak terdaftar dan tanpa izin edar. Tersangka menjual melalui online dengan sistem COD atau cash on delivery, bayar di tempat,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (11/4/2021).

Wahyu menjelaskan, pada Sabtu (10/4/2021) sekira jam 7 malam, petugas mendapat informasi adanya 2 orang meninggal dunia akibat meminum miras alkohol murni. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui 2 orang yang meninggal dunia itu memesan miras atau alkohol murni dari tersangka AR.

“Akibat menenggak miras dari tersangka AR, selain 2 orang tewas juga ada 2 orang yang saat inj dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di RSUD Balaraja,” terang Wahyu.

Tim Unit Reskrim Polsek Balaraja pun bergerak mengusut kasus itu. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa korban meninggal dunia dan kritis menenggak alkohol jenis sake yang dibeli dari tersangka AR. Polisi pun langsung bergerak meringkus tersangka AR.

“Saat dilakukan penggeledahan, di rumah AR ditemukan 12 botol alkohol yang disimpan dalam kemasan botol air mineral bekas,” tutur Wahyu.

Kepada polisi, tersangka AR mengaku menjual alkohol sake itu seharga Rp50 ribu per botol ukuran 1,5 liter dan seharga Rp20 ribu per botol ukuran 600 mililiter. Tersangka AR juga mengaku mendapatkan alkohol sake itu ditempatnya bekerja yakni di perusahaan yang memproduksi kimia.

Dari kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 botol minuman alkohol ukuran 15 liter, 5 botol minuman alkohol ukuran 600 mililiter, 1 unit telepon genggam, dan uang yang diduga hasil penjualan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Penjualan miras lewat online agar diwaspadai. Masyarakat harus lebih waspada dan berhati hati membeli minuman yang tidak terdaftar BPOM apalagi dengan sistem COD,” tandas Wahyu.

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

Creating an Online Menu Using only Fresh Ingredients to Satiate the Summer Heat

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

Digital Medium for Art? How and Why you should Support your Favorite Artists

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

How Bookeh Became a Staple in Photography Globally Starting with the 2010s

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.