Sunday, July 6, 2025

Creating liberating content

Creating an Online Menu...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

Digital Medium for Art?...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

How Bookeh Became a...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

Video Games as a...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...
HomeBerita PolisiIbu Kandung Sadis,...

Ibu Kandung Sadis, Anak Sendiri Disiram Dengan Air Panas

Halodunia.net Sadis, ibu berinisial DW diduga telah menyiram air panas ke badan anak kandungnya sendiri, RG (10), Pelaku juga menjambak rambut hingga melempar panci ke anaknya.

Penganiayaan itu dilakukan lantaran pelaku kesal korban menolak membuatkan makanan untuk adiknya, Pelaku merupakan warga Desa Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peristiwa itu dilakukan DW pada Desember 2020.“DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (5/2/2021).

Artanto menjelaskan, awalnya DW meminta anaknya membuat makanan untuk sang adik, Tetapi RG yang berusia 10 tahun itu menolak permintaan sang ibu.

DW yang kesal mendengar penolakan itu lepas kendali dan menganiaya anaknya, Pelaku menjambak rambut anak berusia 10 tahun. Ia juga membenturkan kepala sang anak ke dinding.

“Pelaku menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali,” kata Artanto. Setelah itu, pelaku melempar anaknya dengan panci.

“Lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos, sampai kulit RG melepuh dan kemerahan,” kata Artanto.

Artanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah nenek korban yang berinisial NA mengetahui perbuatan anaknya, DW. Sang nenek melaporkan tindakan anaknya itu ke polisi.

Polisi sempat memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Tetapi, pelaku dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa.Polisi lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus bocah 10 tahun itu.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta.

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

Creating an Online Menu Using only Fresh Ingredients to Satiate the Summer Heat

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

Digital Medium for Art? How and Why you should Support your Favorite Artists

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

How Bookeh Became a Staple in Photography Globally Starting with the 2010s

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.