Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyebut penggunaan dinar dan dirham dalam transaksi jual beli di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, telah menyalahi sistem keuangan yang dianut Indonesia.
Alasannya, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sehingga penggunaan dirham dan dinar itu jelas melanggar hukum, karena bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia.
“Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan dinar-dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita,” ujar Ma’ruf dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2).
Lebih jauh, Ma’ruf mengomentari keputusan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang menangkap pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Ia menilai hal itu sebagai upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.
“Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang rupiah,” ucap Ma’ruf yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI dan Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah ini.
Menurut Ma’ruf, penegakan hukum atas kasus pelanggaran aturan transaksi keuangan ini penting. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional akibat penggunaan mata uang yang notabenenya tidak berlaku di Indonesia.
“Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi,” ungkap Ma’ruf.
Terakhir, Ma’ruf mengingatkan bahwa dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi masyarakat, tetap harus berpedoman kepada mekanisme transaksi keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jika aturan itu tak dijalankan, Ma’ruf khawatir nantinya akan makin banyak masyarakat menirunya dan jelas akan mempengaruhi rusaknya sistem ekonomi dalam negeri.
“Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita,” kata Ma’ruf.
Zaim Saidi yang juga penulis buku “Lawan Dolar dengan Dinar” ditangkap polisi pada Selasa (2/2) malam dan saat ini berstatus tersangka pelanggaran UU Mata Uang,
penjelasan Zaim soal penggunaan koin emas dan koin perak di pasar yang digagasnya bisa dibaca di tautan di bawah ini.