Tuesday, July 8, 2025

Creating liberating content

Creating an Online Menu...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

Digital Medium for Art?...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

How Bookeh Became a...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...

Video Games as a...

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past...
HomeHukum Dan KriminalAkibat Terlibat Kasus...

Akibat Terlibat Kasus Surat Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam Bui

Kasus surat jalan untuk buronan Kejagung Djoko Tjandra terus bergulir. Brigjen Prasetijo yang menandatangani surat itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Berdasarkan penyelidikan Propam Polri, Brigjen Prasetijo dijerat 2 pasal KUHP sekaligus. Dua pasal itu, yakni Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan orang dan menghindari penahanan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Dugaan awal melanggar pasal 221 dan 263 KUHP, untuk aliran dana sedang kita dalami. Sedangkan untuk pihak-pihak yang terkait di luar institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin (20/7).
Terlibat Kasus Surat Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam Penjara 6 Tahun (1)
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pasal 221 KUHP berbunyi, “barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500”.
Lalu untuk Pasal 263 KUHP berbunyi; Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Berkas Kasus Brigjen Prasetijo Dilimpahkan ke Bareskrim

Sigit menuturkan, pelimpahan berkas dari Divisi Propam Polri ke Bareskrim Polri akan dilaksanakan hari ini. Saat ini tengah dilakukan joint investigasi antara kedua divisi.
“Hari Senin akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP, sudah dilaksanakan joint investigasi antara Bareskrim dengan Divisi Propam,” ujar Sigit.

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

Creating an Online Menu Using only Fresh Ingredients to Satiate the Summer Heat

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

Digital Medium for Art? How and Why you should Support your Favorite Artists

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

How Bookeh Became a Staple in Photography Globally Starting with the 2010s

The increase in overall pollution that the planet has seen during the past few years has impacted the planet in such a way that it caused a ripple effect to happen in various domains. This is exactly why right...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.