halodunia.net Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan kegiatan pendisiplinan masyarakat dan pembagian masker, Sabtu (21/8/2021). Kegiatan itu dilaksanakan untuk menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Kegiatan dilaksanakan di 7 titik lokasi kegiatan yaitu di depan Pasar Mauk, di Pertigaan Puskesmas Mauk, di Jalan Raya Otista, di Tugu Mauk, di Jalan Raya RE Martadinata, di Jalan Raya Mauk-Sepatan, dan di Jalan Raya Tanjung Kait,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Kata Wahyu, pada kegiatan pendisiplinan masyarakat itu, petugas juga melaksanakan kegiatan edukasi dan pembagian masker sebanyak 2.300 helai masker kepada masyarakat. Kata Wahyu, kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Muspika Kecamatan Mauk dan Sukadiri dilaksanakan untuk mendisiplinkan dan mengedukasi para pengendara/ masyarakat.
“Petugas juga memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ucap Wahyu.
Dikatakan Wahyu, pemberian sanksi berupa teguran dan sanksi sosial dengan tetap mengedepankan sikap humanis serta persuasif dilakukan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker demi memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh mengikuti protokol kesehatan.
Dikatakan Wahyu, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan tertib 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas atau mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak ada kepentingan mendesak.
“Serta agar masyarakat dapat mengikuti program vaksinasi untuk memiliki kekebalan tubuh sehingga dapat membentuk herd immunity,” tandasnya.